RUBLIKANESIA.COM, BOJONEGORO – Sebuah proyek pembangunan jembatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024, diduga kuat melanggar berbagai regulasi akibat lemahnya pengawasan.
Proyek yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro ini, secara terang-terangan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak adanya papan informasi di lokasi proyek.
Tidak hanya itu, proyek ini juga menuai protes keras dari warga setempat. Pekerjaan jembatan tersebut dihentikan oleh warga karena pihak pelaksana proyek menebang pohon tanpa izin dan koordinasi dengan pemiliknya.
Kepala Desa Bandungrejo, Sapani, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa penghentian proyek dilakukan oleh warga sebagai bentuk protes atas tindakan tersebut.
“Proyek jembatan hari ini dihentikan oleh warga karena menebang tanaman pohon tanpa koordinasi dengan yang punya,” ungkap Sapani pada 20 September 2024.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan ini akan dihentikan sampai permasalahan ini diselesaikan antara pihak rekanan dan warga.
Sementara itu, Kabid Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPU BM) Bojonegoro, saat dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban terkait masalah ini. (Red)