RUBLIKANESIA.COM, BOJONEGORO – Proyek peningkatan jalan rigid beton di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikerjakan oleh CV. Ari Mulya dengan anggaran sebesar Rp. 12,559,168,616,00, diduga melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Bojonegoro ini telah berjalan lebih dari dua minggu. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Apakah ini merupakan kelalaian atau tindakan yang disengaja?
Ketentuan K3 wajib diterapkan oleh setiap pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Namun, proyek peningkatan infrastruktur jalan rigid beton ini tampaknya mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan kerja, yang dapat berakibat pada kecelakaan kerja dan penyakit.
Kepala Bidang (Kabid) Jalan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Bojonegoro, Raditya Bismoko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu (18/09/2024), menyatakan, “Iya saya cek dulu, matur nuwun (terima kasih) infonya,”ungkap Radit.
Dinas terkait seharusnya segera melakukan evaluasi ke lokasi proyek dan menegaskan kepada semua rekanan untuk melengkapi pekerja dengan APD guna meminimalisir insiden kecelakaan kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak rekanan pemenang lelang infrastruktur peningkatan jalan rigid belum memberikan konfirmasi terkait pelanggaran ini. (Red).