Proyek Jalan Aspal BKKD 2025 Desa Margoagung Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan hingga Penyedia Material Bermasalah

IMG_20260308_111942.jpg

Bojonegoro – Proyek pembangunan jalan aspal yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 di Desa Margoagung, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,1 miliar tersebut dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan yang memicu pertanyaan terkait transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan jalan aspal tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 629 meter dengan lebar 3,5 meter, yang berada di RT 06 Dusun Temas dan RT 07 Dusun Nglandeaan, Desa Margoagung. Proyek ini bersumber dari BKKD Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp1.199.365.860 dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Dalam papan proyek juga tercantum bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa (Timlak) Desa Margoagung. Sementara untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan diketahui berasal dari perusahaan yang sama, yakni CV Satria Inti Perkasa.

Konsultan perencanaan tercatat atas nama Fatkur Rohman / CV Satria Inti Perkasa, sedangkan konsultan pengawas adalah Affib Mukarom, S.T / CV Satria Inti Perkasa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan, sebab dalam praktiknya fungsi perencanaan dan pengawasan seharusnya dilakukan oleh pihak yang berbeda agar pengawasan proyek berjalan independen.

Selain itu, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa penyedia material dalam proyek tersebut diduga berasal dari pihak yang sama dengan penyedia material pada proyek jalan aspal di Desa Ngampal yang saat ini tengah menjadi sorotan publik karena diduga bermasalah.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah warga Desa Margoagung. Mereka menilai proyek yang menggunakan dana besar dari pemerintah seharusnya dilaksanakan secara transparan dan profesional.

“Kalau dananya sampai miliaran rupiah, ya harus benar-benar jelas dan diawasi dengan baik. Jangan sampai nanti kualitas jalannya buruk atau malah bermasalah di kemudian hari,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (7/3/2026).

Warga lainnya juga mempertanyakan keterlibatan konsultan dari perusahaan yang sama untuk perencanaan sekaligus pengawasan proyek.

“Kalau perencana dan pengawasnya satu perusahaan, siapa yang benar-benar mengawasi pekerjaannya? Kami sebagai masyarakat tentu berharap proyek ini dikerjakan dengan baik karena ini menggunakan uang negara,” katanya.

Sementara itu, seorang pengamat hukum di Bojonegoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika benar perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh pihak yang sama.

“Secara prinsip tata kelola proyek yang baik, fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan harus berjalan secara independen. Jika berasal dari perusahaan yang sama, maka potensi konflik kepentingan sangat mungkin terjadi dan ini perlu diklarifikasi oleh pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme pelaksanaan proyek, maka aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Apalagi ini menggunakan anggaran publik. Maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Jika ada indikasi penyimpangan, tentu bisa dilakukan audit ataupun investigasi oleh lembaga yang berwenang,” tambahnya.

Dengan nilai proyek yang mencapai hampir Rp1,2 miliar, masyarakat berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro dapat memberikan penjelasan kepada publik serta melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Publik berharap pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dana pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top