Proyek Tower Seluler Tanpa Izin Marak di Bojonegoro, Pemkab Dinilai Mandul dalam Menegakkan Aturan

IMG-20250308-WA0050.jpg

BOJONEGORO, – Bayaknya proyek pendirian menara tower seluler di kabupaten Bojonegoro yang diduga belum mengantongi izin belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro alias mandul. Ada apa ini.

Tindakan tegas harus dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten Bojonegoro mengigat pendirian tower yang diduga belum mengantongi IMB dan kelengkapanya yang telah merugikan bayak pihak.

Dugaan ini di perkuat disebabkan pihak dinas tata ruang perencanaan dan bangunan bina marga yang menangani perizinan dan dinas PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kabupaten Bojonegoro terkesan tutup telinga dan tidak terbuka, ada apa ini?…

Dari investigasi awak media di lapangan ditemukan beberapa proyek menara tower seluler yang di duga tidak mengantongi izin lengkap di antaranya, di desa Sendangagung kecamatan sumberrejo, desa krangkong kecamatan Kepohbaru dan di kecamatan Kanor ada dua tempat di desa pesen dan desa pilang.

Disi lain mbh manan ketua Aktivis LSM PIPBR saat di temui prihal carut Marut dan tidak keterbukaan di lingkup dinas kabupaten Bojonegoro harus ada evaluasi dan tindakan yang tegas oleh bupati Bojonegoro.

Ia juga meminta kepolisian merespons pendirian menara seluler bodong di wilayah kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai menabrak UU 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas mbh MANAN, aktivis LSM PIPBR, kepada awak media, Sabtu, (8/3/2025).

Logikanya, lanjut Manan, untuk bisa mendirikan tower, harus melalui izin lokasi pendirian sebagai prasyarat bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sudah sesuai dengan rencana tata ruang. ”Sebab untuk mendirikan menara diatur ketat zonasinya, itu sudah sesuai zonasi atau tidak,” bebernya.

Tidak hanya sampai di situ, setelah pengurusan izin lokasi pendirian tidak ada masalah, baru bisa melangkah ke dokumen UKL-UPL. ”Setelah, dokumen UKL-UPL sudah disahkan, bisa keluar rekomendasi teknis kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan,” tegasnya menjelaskan pengurusan pendirian tower.

Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan, dengan ketentuan pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

”Nah, dalam kasus ini, tower sudah berdiri, padahal dokumen-dokumen kaitannya syarat perizinan belum dipenuhi. Sehingga sudah jelas perbuatan pidananya terpenuhi, maka kewajiban polisi menindak sesuai amanat undang-undang,” bebernya.

Dirinya pun mengingatkan pejabat di Pemkab Bojonegoro, potensi pidana yang bisa mencatut pejabat negara, sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009.

Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

”Sudah jelas aturannya, lantas pertanyaannya, ada apa dengan Satpol PP kita. Kenapa mereka tidak segera menindak. Semakin Pemkab diam, semakin menunjukkan bahwa pendirian tower bermasalah,” tegasnya.

Sayang, hingga kini, belum ada pihak dari perwakilan pemilik tower yang bisa dikonfirmasi lantaran belum diketahui pasti siapa pemilik tower yang terletak di Beberapa wilayah kabupaten Bojonegoro karena pihak dinas bukam. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top