Tambang Kapur Ilegal di Pakis-Grabagan: Solar Subsidi Dijarah, Pengelola Terancam Pidana Berlapis

IMG_20260402_073643_1.jpg

TUBAN – Aktivitas tambang batu kapur (pedel) di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, bukan sekadar soal galian tanah. Di balik deru ekskavator dan truk pengangkut material, tersimpan dugaan kuat praktik tambang ilegal yang berpotensi menjerat pengelolanya dengan sanksi pidana berlapis.

Tambang yang diduga dikelola pengusaha lokal Munarto itu beroperasi tanpa kejelasan izin. Tidak tampak penanda legalitas di lokasi. Aktivitas berlangsung terbuka, seolah tanpa pengawasan. Sejumlah warga membenarkan kepemilikan tersebut, namun tak mengetahui status perizinannya.

“Ya mas, lokasi ini milik bos Narto. Kalau masalah izinnya kami kurang tahu,” ujar seorang warga. (31/3/2026).

Yang lebih serius, operasional alat berat diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan industri tambang.

Jika dugaan ini benar, maka pengelola tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga jerat hukum pidana. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan regulasi migas, dengan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Praktik ini juga bertentangan dengan penegasan Prabowo Subianto (Presiden Indonesia), yang hari ini menekankan bahwa penyimpangan distribusi energi bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Di sisi lain, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba. Setiap kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara dan denda besar. Artinya, pengelola tambang ini berisiko menghadapi dua lapis jeratan hukum sekaligus: pelanggaran sektor energi dan pertambangan.

Lebih jauh, praktik semacam ini juga membuka potensi pelanggaran lain, mulai dari kerusakan lingkungan, penghindaran pajak, hingga dugaan pembiaran oleh pihak yang seharusnya mengawasi.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pelanggaran, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum berani bertindak. Jika dibiarkan, praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan subsidi ini akan menjadi preseden buruk bahwa hukum bisa dikalahkan oleh kepentingan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Namun aktivitas tambang terus berjalan. Negara berpotensi dirugikan, sementara hukum diuji: tajam ke bawah, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top