Tambang Tanah Merah di Kerek Diduga Operasi Tanpa Izin: Dinas ESDM Diminta Turun Tangan

IMG-20250725-WA0000.jpg

TUBAN – Operasi tambang tanah merah di Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, semakin memantik sorotan setelah dugaan kuat tidak adanya izin resmi dari dinas terkait. Aktivitas tambang yang dikelola oleh Joni atas nama pemilik Muslih ini masih mengandalkan metode manual dan peralatan seadanya, menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan pekerja, dampak lingkungan, serta kepatuhan regulasi.

Berdasarkan pantauan lanjutan di lokasi (24/7/2025), aktivitas penggalian tanah tetap mengandalkan traktor konvensional, sementara pemindahan material ke dump truk masih dilakukan secara manual oleh pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal, sektor pertambangan skala kecil wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018.

“Kami melihat pekerja mengambil tanah dengan sekop, lalu memuatnya ke truk tanpa helm atau masker. Debu beterbangan di mana-mana, dan tidak ada tanda-tanda pemantauan lingkungan,” ungkap seorang pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.

Hingga saat ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tuban belum memberikan klarifikasi terkait status perizinan tambang tersebut. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, tambang ini bisa dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi dikenai sanksi tegas sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top