rublikanesia.com, Jakarta – Senat Universitas Negeri Jakarta belum mengambil keputusan ihwal rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Rapat pleno Senat UNJ yang digelar kemarin, menyepakati akan ada aturan yang direvisi terlebih dahulu sebelum pembahasan lebih lanjut.
“Karena ada aturan yang tidak sinkron,” ujar Ketua Komisi 3 Senat UNJ, Suyitno Muslim lewat pesan singkat, Kamis, 14 Oktober 2021. Suyitno enggan membeberkan secara rinci hasil pleno tersebut.
Anggota aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun menyebut, berdasarkan Statuta UNJ (Permenristekdikti Nomor 42 tahun 2018) dalam pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.
Selanjutnya ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapat persetujuan senat.