UNJ Bakal Revisi Aturan Demi Beri Gelar Doktor Honoris Causa untuk Ma’ruf Amin

1047587_720-1.jpg

Jakarta – rublikanesia.com Senat Universitas Negeri Jakarta belum mengambil keputusan ihwal rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Rapat pleno Senat UNJ yang digelar kemarin, menyepakati akan ada aturan yang direvisi terlebih dahulu sebelum pembahasan lebih lanjut.

“Karena ada aturan yang tidak sinkron,” ujar Ketua Komisi 3 Senat UNJ, Suyitno Muslim lewat pesan singkat, Kamis, 14 Oktober 2021. Suyitno enggan membeberkan secara rinci hasil pleno tersebut.

Anggota aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun menyebut, berdasarkan Statuta UNJ (Permenristekdikti Nomor 42 tahun 2018) dalam pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.

Selanjutnya ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapat persetujuan senat.

Menurut Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2019 tentang Gelar dan Penghargaan, dalam pasal 19 disebutkan bahwa gelar doktor kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan atau karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan atau bidang kemasyarakatan. Kemudian dalam pasal 21 disebutkan bahwa usul gelar kehormatan diusulkan oleh program studi doktor yang memiliki Akreditasi A.

Kemudian UNJ membuat Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021. Dalam Buku Pedoman tersebut dalam bab persyaratan poin ketiga disebutkan bahwa pemberian gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta.

Berdasarkan aturan-aturan di atas, ujar Ubedilah, maka pemberian gelar Doktor Honoris Causa di UNJ setidaknya harus memenuhi tiga hal. Pertama, harus diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biada dalam bidang Iptek, kemanusiaan dan peradaban. Kedua, pengusul harus dari Program studi S3 yang terakreditasi A. Ketiga, gelar Doktor Honoris Causa tidak diberikan kepada seseorang yang sedang menjabat di pemerintahan.

Menurut Ubedilah, Erick Thohir diusulkan dari Fakultas Ilmu Olahraga (FIO) yang memiliki Program Studi S3 terakreditasi A, tetapi belum lolos syarat karya luar biasa dan juga sedang menjabat di pemerintahan. Sedangkan Ma’ruf Amin diusulkan dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) yang tidak memiliki Program Studi S3 terakreditasi A, belum lolos syarat karya luar biasa dan sedang menjabat di pemerintahan.

“Karena berdasar aturan tersebut, Erick Thohir dan Ma’ruf Amin tertolak. Lalu Senat UNJ akan merubah aturan itu demi memberi gelar kepada kedua pejabat tersebut. Dapat dibenarkankah?” ujar Ubedilah.

Ia mengatakan, upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat sudah ditolak pada September 2020. “Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak,” kata Ubedilah.
Sumber : tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top