BOJONEGORO – Seperti tak pernah jera, persoalan tambang galian c jenis pasir darat di Dusun Sawen Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat dan menjadi sorotan.
Meski telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH), namun tambang yang diduga tak mengantongi dokumen perizinan secara lengkap tersebut saat ini terlihat kembali beraktivitas.
Mirisnya, lokasi yang mereka ekplor masih sama, yaitu diatas tanah negara atau tepatnya tanah solo valley.
Tak hanya negara yang disinyalir bakal mengalami kerugian akibat pengemplangan pajak, tetapi kelestarian alam sekitar juga turut terancam. Terlebih, para penambang itu tidak pernah melakukan reklamasi setelah proses penambangan selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, aktor dibalik kegiatan tambang pasir darat ini juga masih pemain lama bernama H Imron, namun untuk pengelola di lapangan ia memasang seseorang bernama Yanto.
Saat yang bersangkutan (Yanto) dikonfirmasi tentang semua hal diatas, pihaknya tidak menjawab secara spesifik, namun membenarkan bahwa aktivitas tambang memang diatas tanah solo valley.
“Mohon ijin dengan siapa geh, dapat nomor saya darimana, sebentar nanti saya telpon balik tak asar dulu. Disana ada dua mas, sama -sama di lahan solo valley,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/5/2025).
Sementara itu, beberapa kalangan sangat menyayangkan semua hal diatas dan mempertanyakan apakah aparat penegak hukum (APH) kembali kecolongan, atau justru sengaja tutup mata dengan adanya tambang ilegal tersebut. Bersambung.?
REPORTER : TIM/RED