Parah!! Proyek Saluran Drainase di Bejagung Terindikasi Asal Jadi, Gunakan U-Ditch Retak dan Langgar Transparansi Publik

IMG-20250828-WA0006.jpg

Tuban – Proyek pembangunan saluran drainase yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, memunculkan keprihatinan publik. Investigasi di lapangan mengungkap indikasi kuat adanya pengerjaan asal-asalan dan pelanggaran prinsip transparansi informasi publik.

Dari pantauan langsung di lokasi proyek, ditemukan sejumlah u-ditch bermerek MK Beton yang telah terpasang dalam kondisi retak. Padahal, komponen ini merupakan elemen vital dalam sistem drainase dan semestinya memenuhi standar kualitas infrastruktur agar tidak membahayakan fungsi maupun ketahanan jangka panjang.

Lebih parahnya lagi, pemasangan u-ditch tersebut diduga dilakukan tanpa lantai dasar (lantai kerja). Tanpa elemen struktur ini, risiko pergeseran akibat amblesan tanah akan meningkat drastis, yang berpotensi menyebabkan saluran tidak berfungsi optimal atau bahkan runtuh di kemudian hari.

Selain aspek teknis yang meragukan, proyek ini juga melanggar prinsip dasar keterbukaan informasi publik. Tak ditemukan papan nama proyek di lokasi, yang seharusnya memuat informasi vital seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Kondisi ini membuat masyarakat tak memiliki akses terhadap data pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat.

Warga sekitar yang ditemui tim investigasi mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh seseorang bernama Gufron, yang disebut-sebut juga pemilik CV pelaksana. Namun, hingga berita ini diturunkan, nama resmi CV maupun pihak penanggung jawab belum bisa dikonfirmasi.

“Proyek ini dikerjakan Gufron, tapi nama CV-nya kami tidak tahu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana tidak membuahkan hasil. Tak satu pun perwakilan kontraktor berada di lokasi, dan informasi kontak yang seharusnya dapat diakses publik juga tidak tersedia.

Penggunaan material cacat serta pelaksanaan teknis yang diduga tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara. Hal ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik dari dinas teknis maupun pengawas lapangan.

Jika benar pengerjaan dilakukan tanpa memenuhi standar teknis, maka proyek ini bukan hanya rawan gagal fungsi, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius dalam tata kelola anggaran publik.

Sudah saatnya proyek-proyek infrastruktur diaudit secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administrasi, tetapi juga teknis lapangan, agar setiap rupiah dari APBD benar-benar menghasilkan manfaat nyata dan berkualitas bagi masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top