Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pokir DPRD Magetan 2021-2022: LSM Link Desak Kejari Bertindak Tegas

IMG-20251216-WA0027.jpg

MAGETAN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah melalui program Pengembangan Komunitas (Pokir) DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Magetan tahun 2021-2022 kembali mencuat dan menusuk perhatian publik, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Link mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dengan desakan untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Dari isi surat pengaduan yang ditandatangani Hariri sebagai perwakilan LSM Link, terungkap bahwa pemotongan dana hibah terjadi pada 13 kelompok majelis taklim di Kabupaten Magetan, dengan fokus kasus pada Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan. Setiap majelis taklim yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 10.000.000,- ternyata hanya mendapatkan sisa Rp 3.500.000,-, setelah dipotong sebesar 65 persen atau Rp 6.500.000,- per kelompok oleh saudari Ida Yuhana Ulfa – istri Nur Wachid, anggota DPRD Pemkab Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Alasan yang dikemukakan untuk pemotongan dana tersebut adalah untuk pembangunan klinik Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang akan berlokasi di Timur Lapangan Desa Lembeyan Wetan. Namun, masalahnya adalah hingga saat ini – lebih dari dua dekade setelah dana dipotong – tidak ada tanda-tanda realisasi pembangunan klinik tersebut. Tidak ada lahan yang dibeli, tidak ada konstruksi yang dimulai, dan juga tidak ada penjelasan resmi dari pihak yang terkait mengenai kemana arah dana yang dipotong tersebut.

“Saya ingin menekankan bahwa pemotongan dana hibah ini sangat tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Saya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Magetan dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menyelesaikan kasus ini,” tulis Hariri dalam surat pengaduannya.

Di sisi lain, publik Magetan juga menyampaikan harapan yang sama. Banyak warga yang merasa terkhawatir dan kecewa karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kemampuan majelis taklim – seperti pembelian buku agama, perlengkapan tempat ibadah, atau pelatihan pengajar – justru hilang tanpa jejak. Beberapa warga bahkan mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan klinik, sehingga merasa bahwa alasan tersebut hanyalah selubung untuk menyalahgunakan dana.

Sampai saat ini, pihak Kejari Magetan belum memberikan tanggapan resmi mengenai surat pengaduan tersebut. Begitu juga dengan Ida Yuhana Ulfa dan Nur Wachid, yang belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top