Proyek TPT Talun–Sumberwangi Rp387 Juta Disorot: Pekerja Tanpa APD, Dugaan Pembiaran K3 Menguat

IMG_20260724_113255.jpg

BOJONEGORO – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Talun–Sumberwangi di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja yang menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Pantauan di lokasi pada Jumat, 24 Juli 2026, menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Tidak terlihat penggunaan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan pelindung lain sebagaimana lazim diterapkan dalam proyek konstruksi.

Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi jasa konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Berdasarkan data pada sistem Inaproc, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Rossyd Putra Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp387.538.800 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.

Ironisnya, lemahnya penerapan K3 di lapangan diduga bukan tanpa alasan. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan kontraktor pelaksana merasa memiliki pihak yang membekingi, sehingga kewajiban memenuhi standar teknis pekerjaan dinilai tidak menjadi prioritas. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pemilik maupun penanggung jawab proyek tersebut.

> “Saya tidak tahu siapa bosnya,” ujar pekerja singkat.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan di lapangan. Dalam proyek pemerintah, pekerja semestinya mengetahui setidaknya pelaksana lapangan atau penanggung jawab pekerjaan agar koordinasi maupun pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Selain aspek keselamatan kerja, minimnya identitas pelaksana di lapangan juga berpotensi menghambat transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran. Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksana terhadap standar K3 semestinya dilakukan secara berkala, bukan hanya berorientasi pada progres fisik pekerjaan.

Jika pelanggaran K3 benar terjadi dan dibiarkan, bukan hanya berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Rossyd Putra Gemilang, konsultan pengawas, maupun Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 dalam proyek tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top