Harus Ada Peran Bersama Dalam Upaya Penanagan Masalah Pertanahan

IMG-20230330-WA0035.jpg

PALANGKA RAYA-Adanya aksi damai yang dilakukan oleh beberapa ormas seperti Ormas Gepak (gerakan pemuda asli Provinsi Kalimantan) Provinsi Kalimantan Tengah, di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jalan DI. Panjaitan No. 10  Kota Palangka Raya, Rabu (29/3/2023) yang lalu.

Ditanggapi oleh Eldoniel Mahar yang merupakan Kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan tengah.

Dalam hal tersebut Eldoniel Mahar mengatakan, dirinya mengaku sebagai warga sekaligus pemilik bidang tanah merasa tidak memiliki kepentingan untuk mengikuti aksi demo di kantor BPN Kota Palangka Raya.

“Hal tersebut mengingat, bahwa Tora itu merupakan program dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna melepas kawasan hutan menjadi kawasan non hutan untuk kepentingan perkantoran, permukiman masyarakat, fasum, fasos kepentingan non kehutanan bukannya secara langsung memberikan hak kepemilikan lahan atau tanah kepada perorangan,”ucapnya, Kamis (30/3/2023).

Selain itu dalam hal ini BPN sifatnya hanya menunggu putusan kawasan TORA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan kata lain BPN tidak bisa melakukan apapun terkait TORA karena menyangkut pelepasan kawasan oleh KLHK.

“Berdasarkan Surat Keputusan Biru (SKB) terkait pelepasan kawasan (TORA) dari KLHK baru saja diserahkan secara terbuka oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya untuk kawasan kota Palangka Raya, diwakili secara simbolis oleh seorang warga yang dilaksanakan di Balikpapan saat kunjungan kerja Presiden ke IKN sekitar sebulan lalu,”tambahnya.

Menindaklanjuti SKB TORA tersebut maka pihak BPN tentu memerlukan waktu untuk mempersiapkan rencana kegiatan, mengusulkan anggaran kegiatan, melaksanakan kegiatan
Dengan kata lain, pelaksanaan tindak lanjut SKB tersebut tidak mungkin dilakukan dengan serta merta, namun memerlukan proses dan waktu sebagaimana layaknya menindaklanjuti permohonan hak atas tanah selama ini.

“Disisi lain, komitmen Presiden Joko Widodo melalui Menteri dan Wamen ATR/BPN yang beberapa hari lalu berkunjung ke Palangka Raya bertujuan untuk melawan, memerangi, menggebuk serta memberantas mafia tanah sangat melegakan sekian banyak korban mafia tanah yang telah puluhan tahun menderita, terampas haknya atas tanah bersertipikat yang mereka miliki,”lanjutnya.

Tidak hanya itu seperti pernyataan dan semangat yang sama dalam memberantas mafia tanah telah pula dicanangkan oleh Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kita berharap komitmen, pernyataan serta semangat para petinggi tersebut tak hanya sebatas kata yang bisa berlalu begitu saja, tentu harus dijabarkan dan diikuti oleh para bawahan dalam bentuk kebijakan, tindakan serta aksi nyata yang sepenuhnya dapat membantu masyarakat korban mafia tanah keluar dari masalah yang telah sekian lama membelit mereka,”katanya.

Menurut Eldoniel menambahkan kasus penjahat tanah terkait velklaring palsu yang baru-baru ini terungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kalteng, hanyalah satu dari sekian banyak aktor intelektual dan modus mafia tanah di kota ini yang umumnya membuat/menggunakan surat serta tanda tangan palsu – jika diminta oleh pengadilan saya bersedia menjadi saksi untuk memperlihatkan berikut menceritakan kronologis sebuah verklaring terbitan pemerintah Hindia Belanda.

“Selama mereka aktor dan modus lain tersebut belum terungkap secara hukum pidana maka praktek mafia dan  preman tanah yang mengakibatkan sengketa tanah hampir pasti akan terus berlanjut terjadi di kota ini,” katanya menandaskan.

Menyikapi hal ini perlu langkah nyata yang dalam waktu dekat relatif paling memungkinkan untuk dilakukan oleh pemerintah daerah, BPN beserta aparat keamanan di daerah ini adalah secepatnya merealisasikan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sebagaimana tertuang pada poin delapan dalam rumusan kesepakatan bersama Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Provinsi Kalteng tahun 2023, yang diungkapkan oleh Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi pada harian Kalteng Pos terbitan hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2023 lalu.

Satgas ini tentunya dapat secara langsung menampung permasalahan tanah yg dihadapi masyarakat, untuk selanjutnya dicarikan solusi hukum maupun administasi yang ke depannya tentu dapat memberantas praktek mafia tanah serta mencegah timbulnya kasus sengketa lahan di kalangan masyarakat kota Palangka Raya,”tuturnya.

“Saya, Eldoniel Mahar, dalam hal ini menagih komitmen/janji pemerintah untuk segera merealisir pembentukan Satgas tersebut mengingat maraknya praktek mafia tanah dan sengketa lahan telah berlangsung begitu lama menyengsarakan masyarakat seolah tak ada pihak yang mampu mencegahnya,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top