Suriansyah Halim : Dakwaan JPU Tidak Dapat Diterima Karena Cacat

20230218_143504-1-scaled.jpg

PALANGKA RAYA-Suriansyah Halim selaku pebasehat hukum dari Yanto Gunawan terdakwa terkait penggelapan uang dan minuman beralkohol (minol) senilai Rp3.537.355.152,63 mengatakan, bahwa Yanto bukan Kacab PT BPC melainkan Kacab UD Bintang sesuai akta notaris.

“Selain itu juga terkait uang dan minol bukan digelapkan melainkan hak Yanto sebagai kompensasi komisi kerja sebesar Rp62,7 miliar yang belum dia terima,”ucapnya, Senin (27/2/2023).

Setelah persidangan, usai Halim mengatakan kepada wartawan bahwa Yanto diberhentikan sebagai Kacab sejak UD Bintang mendapat tagihan pajak lebih dari Rp14 miliar. Pemilik UD Bintang mendadak menutup usaha tersebut dan PT BPC kemudian berdiri pada lokasi dan bidang usaha yang sama.

“Atas pemberhentian tersebut, Yanto meminta hak berupa komisi total sebesar Rp63,7 miliar dibayarkan oleh pemilik UD Bintang. Akibat permintaannya tidak dipenuhi, Yanto menahan uang dan minol dari tempatnya bekerja dulu sebagai bentuk kompensasi komisi penjualan minol yang belum terbayar. Belakangan, Yanto justru dilaporkan ke Polda Kalteng karena menggelapkan uang dan minol milik PT BPC,”tambahnya.

Selain itu menurut Halim bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab dalam perkara tersebut PN Sampit berwenang dalam gugatan perdata Nomor: 2/Pdt.G/2023/PN.Spt tanggal 10 Januari 2023 yang telah diajukan Yanto. Selain itu ada kewenangan PN Surabaya dalam perkara perdata Nomor: 91/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 26 Januari 2023 oleh terdakwa sebagai penggugat terhadap pelapor sebagai tergugat.

Halim menyebut dakwaan JPU tidak dapat diterima karena cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.

“Exception subjudice atau dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa sudah disidangkan atau diperiksa atau diadili dalam perkara perdata yang masih berjalan pemeriksaannya di pengadilan lain,”lanjutnya.

Karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa menurut pasal 191 Ayat (1) KUHAPidana dengan putusan bebas. Atau bila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum menurut Pasal 191 (2) KUHAPidana dengan putusan bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top