Oleh; Muji
Rublikanesia.com, – Metode program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, seyogianya sudah jelas. Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun
2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor
pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.
Namun seringkali Masih banyaknya muncul kabar dugaan biaya yang diluar batas kewajaran saat para pemohon mengajukan permohonan mengurus sertifikasi sebidang tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Para pemohon sering kali merasa biaya yang dibebankan diluar batas kewajaran yang dilakukan oleh para oknum.
Dalam pelaksanaan program tersebut kadang diduga aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah di indahkan dengan diberi kata – kata “Kesepakatan Bersama”. Entah lah, mana yang benar dan mana yang mencari pembenaran.
Sehingga, dengan dicegahnya maladministrasi maka dicegah pula terjadinya perbuatan pidana dalam penyelenggaraan program PTSL.