Galian C di Gesing Tuban Diduga Ilegal, DLHP Segera Cek Lokasi

IMG-20241020-WA0109.jpg

Dok. Istimewa

TUBAN – Publik kembali menyoroti adanya dugaan aktivitas tambang galian C jenis tanah clay, yang berlokasi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Seperti yang ramai diberitakan oleh beberapa media online, bahwa hilir mudik kendaraan pengangkut hasil pengerukan material tanah clay tersebut dikeluhkan warga sekitar karena tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Tak hanya menciptakan debu yang cukup mengganggu, tetapi tumpahan-tumpahan material tanah ini juga mengotori jalanan.

“Yang jelas sangat menganggu mas, debu berterbangan dan jalanan dikotori oleh tumpahan tanah clay dari angkutan tambang,” ucap DN, salah satu warga kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).

Sementara itu, berdasarkan informasi, tambang berkedok pemerataan lahan tersebut adalah milik pengusaha berinisial MS asal Kabupaten Tuban. Namun saat yang bersangkutan dikonfirmasi awak media, pihaknya menampik dan beralibi bahwa kegiatan itu hanyalah upaya pemerataan lahan untuk pertanian.

Sedangkan, jelas-jelas hasil kerukan berupa tanah clay tersebut dikomersilkan (dijual), selain itu aktivitas penggerukan juga menggunakan alat berat yang disinyalir menggunakan BBM solar bersubsidi.

Disisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) juga telah mengeluarkan ultimatum, bahwa pihaknya akan segera melakukan sidak lokasi tambang tak berizin tersebut. Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top