Imigrasi Batam tunda keberangkatan ratusan Warga Negara Indonesia, Cegah PMI NON Prosedural.

PhotoCollage_1663071412844.jpg

Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Adapun dilaksanakan Penundaan tersebut karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Pada Senin 12 September 2022.

Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan dan Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” tutur Subki Miuldi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.” Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Subki Miuldi.

Redaksi;/Hany s.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top