Kedisiplinan Guru di SMKN 1 Kanor Dituding Abaikan Jam Belajar dan Datang Terlambat

IMG-20250918-WA0018.jpg

BOJONEGORO – Praktik indisipliner dan pelanggaran etos kerja yang terjadi di SMKN 1 Kanor Bojonegoro, mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak. Diduga, sejumlah guru di sekolah tersebut datang terlambat ke sekolah dan bahkan mengabaikan kewajiban mereka dalam proses belajar mengajar di kelas. Kondisi ini membuat banyak siswa berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada jam belajar, sebuah situasi yang jelas melanggar regulasi pendidikan yang ada.

Bukti-bukti di lapangan menunjukkan fenomena guru datang terlambat dan mangkir dari kewajiban mengajar, yang berimbas langsung pada terbengkalainya proses belajar mengajar dan maraknya siswa berkeliaran di luar sekolah pada jam pelajaran.

Investigasi yang dilakukan menemukan fakta yang mencengangkan. Sepanjang pagi hingga siang hari, puluhan siswa terlihat mondar-mandir di halaman sekolah, duduk-duduk di kantin, bahkan ada yang keluar meninggalkan area sekolah.

“Saya lewat sini hampir setiap jam segini, sering lihat anak-anak banyak yang nongkrong di luar, main di warung. Katanya jam sekolah, kok enggak ada di kelas?” ujar, seorang warga sekitar yang diwawancarai. (17/9/2025).

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh orang tua murid yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan tindakan oknum guru yang dinilai tidak bertanggung jawab dan merugikan masa depan anak didik.

“Anak-anak terlihat berkeliaran di luar sekolah. Kami orang tua menyekolahkan anak-anak untuk belajar, bukan untuk dibiarkan begitu saja. Ini sangat disayangkan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Yang paling patut dipertanyakan adalah sistem absensi kehadiran guru. Diduga kuat terjadi praktik titip absen (buddy punching), di mana guru yang datang terlambat atau bahkan tidak hadir meminta rekan sejawatnya untuk mencatatkan namanya seolah-olah telah hadir.

“Jika datang terlambat, bagaimana dengan absen kehadirannya? Apakah absennya dititip? Hal itu patut dipertanyakan,” tambah sumber yang familiar dengan urusan administrasi di sekolah.

Pelanggaran ini merupakan tamparan keras terhadap sejumlah regulasi. Pertama, ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Permendikbudristek yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab guru. Kedua, sekolah sebagai ujung tombak pendidikan justru gagal memberikan teladan kedisiplinan dan integritas yang paling dasar.

Masyarakat dan orang tua menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Tuntutannya jelas: pengawasan ketat terhadap absensi guru, audit kehadiran yang independen, dan pemberian sanksi tegas yang bersifat mendidik bagi oknum yang terbukti melanggar, tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Kanor belum bisa di konfirmasi karena tidak ada akses. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top