Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Tersangka DS Lengkap (P-21)

IMG-20220704-WA0006.jpg

Jakarta, Kasus dugaan penipuan investasi bodong mesin tranding aplikasi Quotex dengan nilai Rp64 miliar, akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI Ketut Sumedana mengatakan, secara formil dan materil lengkap (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Minggu (03/07/2022).

” Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”katanya.

Ditambahkannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan.

“Selanjutnya kita mempercepat proses guna pelimpahan berkas ke pengadilan,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top