Pasca Mencuatnya Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Bancar Tuban, APH Polres Tuban Bungkam, Publik Curiga Ada Pembiaran

IMG-20260131-WA0017.jpg

TUBAN – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ironisnya, pasca pemberitaan mencuat, Kanit Tipiter Polres Tuban justru memilih bungkam saat dimintai tanggapan, memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum.

Hasil penelusuran awak media mengungkap adanya pola transaksi mencurigakan antara seorang penampung dengan sejumlah nelayan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil diduga dikumpulkan secara masif untuk kepentingan bisnis ilegal dan memperkaya diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang penampung bernama Suprapto diduga membeli solar subsidi dari para nelayan dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Solar tersebut kemudian disetorkan kepada seorang pengepul bernama Wandi. Volume solar yang ditampung disinyalir jauh melampaui kebutuhan wajar nelayan, menguatkan dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

Ironisnya, saat dikonfirmasi pewarta melalui pesan WhatsApp, Wandi justru membenarkan adanya aktivitas tersebut, meski berdalih bahwa kegiatan itu saat ini sedang tidak berjalan.

“Iya mas betul, dan saat ini sedang off,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai pengakuan terselubung, sekaligus indikasi adanya jaringan terorganisir yang diduga sengaja bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

Diketahui, perbedaan harga yang signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi menjadi celah empuk bagi para pelaku untuk meraup keuntungan dengan cara melawan hukum. Akibat praktik ini, negara berpotensi mengalami kerugian besar, sementara hak nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan justru dirampas oleh mafia BBM.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Namun yang paling disorot publik adalah sikap diam Kanit Tipiter Polres Tuban pasca mencuatnya dugaan mafia solar subsidi.dan
Bungkamnya aparat penegak hukum tersebut memicu kecurigaan dan pertanyaan keras dari masyarakat: ada apa dengan penegakan hukum di Tuban?

Masyarakat Tuban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, membuka penyelidikan secara transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Publik menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh mafia BBM, apalagi jika praktik tersebut dilakukan secara terang-terangan dan berulang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top