Pembangunan Tower di Desa Pilang Bojonegoro Disorot, Pemerintah Diminta Tegas

IMG-20250623-WA0051.jpg

BOJONEGORO – Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Pilang, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut tetap berjalan meski belum memenuhi persyaratan administrasi.

Camat Kanor, Faisol Ahmadi, saat dikonfirmasi pada 23 Juni 2025 menegaskan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin. “Belum ada ijinnya,” tegasnya.

Faisol juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah mengambil tindakan. “Pada 17 Juni lalu kami sudah perintahkan Satpol PP kecamatan untuk turun ke lapangan dan memberikan peringatan. Pekerjaan harus dihentikan sampai seluruh izin, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinyatakan lengkap. Saat ini proses PBG belum selesai, meskipun Informasi Tata Ruang (ITR) dari Dinas PUBMPR sudah keluar,” jelasnya.

Padahal, regulasi terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama. Sanksi atas pelanggaran regulasi itu pun telah diperjelas dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022 tentang Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Terpisah, Gion, penggiat informasi publik di Bojonegoro, mengecam keras lemahnya pengawasan. Ia menilai Tim Teknis tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Tim Teknis seharusnya bertindak cepat dan tegas, bukan hanya jadi simbol formalitas. Penegakan aturan tak boleh kompromi, terutama terhadap potensi pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

Gion juga menyoroti potensi keterlibatan oknum-oknum dalam praktik pembangunan ilegal menara. “Jangan sampai mafia pembangunan tower makin kuat karena lemahnya pengawasan dan pengendalian di lapangan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top