Foto : Lokasi tambang (Dok.istimewa).
Tuban – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Senori Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga kini masih berlangsung bebas.
Ironisnya, tak ada upaya dan tindakan tegas dari dinas terkait. Hal ini menjadi pertanyaan Clasik dan menimbulkan kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tambang yang beroperasi tersebut diduga belum mengantongi izin secara lengkap sehingga secara otomatis berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Selain menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, aktivitas ini juga memanfaatkan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal, yang sejatinya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum.
Menurut informasi dari salah satu warga saat ditemui pewarta menceritakan bahwa tambang yang dikelola inisial Rifai Hidayat izinya belum keluar.
“Saya kemarin melihat bahwa tambang yang dikelola Rifai beraktivitas mas. Berkaitan dengan izin yang saya tau belum keluar dan masih proses,” ungkapnya,(11/8/2025).
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada kepada pengusaha tambang melalui pesan WhatsApp, namu tidak membuahkan hasil.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut telah mendapat perlindungan atau bahkan menjadi bagian dari sistem yang terstruktur.
Padahal, kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Mirisnya lagi, diduga belum mengantongi izin secara lengkap, tambang ilegal tersebut juga disinyalir menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat, tentunya hal itu sangat merugikan masyarakat dan negara. (Tim)