BOJONEGORO, rublikanesia.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat (21/1/2022) di Ruang Aula Dinas Sosial.
Kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Djoko Lukito, Inspektur Inspektorat Teguh Prihandono, seluruh pejabat struktural dan fungsional beserta staf Dinsos Kabupaten Bojonegoro dan perwakilan pilar-pilar sosial di antaranya TKSK, pendamping PKH, Korda BPNT, Sakti Peksos, PSM, Karang Taruna, LKSA, Tagana, Puskesos SLRT, pemuda pelopor perdamaian, Kampung Siaga Bencana (KSB).
Sekretaris Dinas Sosial Ahmad Erfan selaku ketua pelaksana ZI dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan pencanangan pembangunan ZI di Dinsos berdasarkan Permenpan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Surat Bupati Nomor 059.5/1200.412.032/202 perihal penunjukkan 15 SKPD menjadi calon unit kerja berpredikat ZI WBK/WBBM, dan surat Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : 700/1550/412.100/2021 perihal Pra Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021.
“Tujuannya mewujudkan ZI WBK/WBBM dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (PPKS/PMKS) secara efektif dan efisien,” ucapnya saat sambutan.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Arwan menuturkan, kompleksitas Dinas Sosial cukup tinggi. Sebab Dinas Sosial berbeda dengan dinas lain, karena juga berkolaborasi dengan para relawan.
“Dari Dinsos kami mohon untuk selalu dibimbing jika ada spek-spek khusus untuk kita terapkan,” imbuhnya.
Masih dalam kegiatan yang sama, Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Djoko Lukito dalam arahannya menjelaskan, di 2022 ada 18 OPD yang mengikuti ZI WBK/WBBM, tiga di antaranya OPD yang tidak lolos di 2021. Sementara dihadirkannya seluruh staf Dinsos baik ASN maupun THL saat pencanangan ZI sebab, ZI WBK/WBBM tidak hanya dilakukan oleh pimpinan saja, melainkan seluruhnya. “Sehingga di dalam pelaksanaannya, sesama rekan harus saling mengingatkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan kepada seluruhnya untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. “Ada enam agen perubahan yang dinilai dalam ZI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setelah ini, segera disusun tim schedule dan setiap kegiatan harus ada dokumentasinya,” tuturnya.
Djoko berharap, dengan Dinsos mengikuti ZI WBK/WBBM di 2022 dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan kepada warga sesuai tanggung jawab sehingga dapat membawa berkah untuk warga.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono dalam arahannya turut memaparkan enam poin penting dalam mengikuti ZI WBK/WBBM. Adapun enam area ZI, di antaranya manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dilaksanakannya ZI WBK/WBBM di Dinas Sosial untuk mendudukkan kenapa Dinsos ada. Titik puncak ZI terkait pelayanan publik. Berhasil atau tidaknya terletak pada stakeholder yang telah dilayani,” jelasnya.
Teguh menegaskan, ZI WBK/WBBM bukanlah lomba. Melainkan membentuk pelayanan terbaik untuk warga dimulai dari OPD. Mulai dari membangun budaya kerja, meningkatkan pelayanan, mengubah mindset, dokumentasi di setiap kegiatan, ataupun perbaikan SOP. “Poin penting pada SOP, harus ada SOP yang mempermudah dan mempercepat pelayanan. Misalnya berbasis aplikasi. Selain itu, menerapkan PDCA. Plan, Do, Check, dan Action. Di situlah letak penilaian ZI,” tandasnya.
Di akhir kegiatan dilangsungkan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh staf Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro dan pendokumentasi kegiatan. (Jion/red)