Bojonegoro, RUBLIKANESIA.COM – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 terkait tata cara penetapan predikat kinerja pegawai ASN. Kegiatan digelar Senin (18/12/2023) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Ada tiga (3) rangkaian kegiatan meliputi sosialisasi Kebijakan Penetapan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi sesuai SE MenPan RB Nomor 3 Tahun 2023; Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Aplikasi E-kinerja BKN untuk Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS sesuai SE BKN Nomor 16 Tahun 2023; serta Sosialisasi Kebijakan Teknis Perolehan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini spesifik tentang penilaian pegawai. Sebab, masing-masing memiliki kinerja individu. Penilaian ini agar dalam bekerja ada capaian, output serta inovasi.
“Pastikan memahami penilaian ini dan tentu apa yang terbaik yang sudah kita lakukan tergambarkan pada penilaian. Tugas juga menjadi kompleks karena undang-undang ASN yang baru Nomor 20 Tahun 2023 sudah terbit. Tentunya ini ada perubahan yang harus diikuti,” jelasnya.
Dinamika ini, lanjut Pj Bupati, tentu harus diikuti ASN sehingga dapat memberikan kinerja terbaik. Pihaknya juga turut memberikan informasi bahwa pada 2024 akan dilakukan penilaian pada masing-masing OPD mana yang memiliki kinerja baik.
“Mari tingkatkan kinerja masing-masing. Makin baik kinerja kita, makin baik kinerja OPD juga semakin meningkatkan kualitas masing-masing OPD dan dapat memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Bojonegoro,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan kebijakan manajemen kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kita menghadirkan narasumber dari Kanreg II BKN Surabaya serta peserta dari seluruh OPD sejumlah 140 peserta,” ujarnya.
SE MenPan RB Nomor 3 Tahun 2023 ini memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam PermenPAN RB.
Adapun tujuannya, pertama menyediakan kebijakan transmisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. Kedua, menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi. (**)