Tersandung Pidana UUD ITE Mantan Caleg Dari Partai Amanat Nasional (PAN ) Berurusan Dengan Hukum

WhatsApp-Image-2021-11-04-at-17.16.55.jpeg

Payakumbuh, – Ini yang di alami oleh YD  salah seorang caleg dari partai PAN Kota Payakumbuh  tahun 2019 lalu, bermula dari sangketa pembagian kontribusi partai bagi caleg yang gagal, dengan ketentuan dan pernyataan perjanjian yang di buat oleh partai amanat nasional (PAN), YD   menebar kontens yang menjerat diri nya keranah hukum bahkan sampai ke meja hijau,

Semakin canggih tehnologi semakin kembang pengalaman kita termasuk untuk apa yang kita lihat melalui media sosial ,salah satunya pencemaran nama melalui internet  hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial internet.

Disampaikan Rahimul Huda Rizki Alwi selaku Humas Pengadilan Kota payakumbuh yang di berikan kewenangan untuk menjawab sesuai putusan yang di jatuhkan oleh Hakim, “Memang YD terbukti secara sah bersalah tindak pidana dengan sengaja dan tampa hak membuat atau dapat di akses nya dokument elektronik yang memiliki pencemaran nama baik sebagai mana dalam dakwaan, dan telah di tetapkan putusan pada tanggal 1 November 2021, ungkap Rizki

“Pada amar putusan selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa YD Pidana penjara selama 3 bulan, “Tapi di amar selanjutnya menetapkan pidana tersebut tidak perlu di jalani, kecuali jika di kemudian hari pada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karna pidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan, “Jadi pada intinya terdakwa di nyatakan bersalah, di pidana selama 3 bulan, dan di jatuhkan percobaan hukuman selama 6 bulan, tapi beliau tidak perlu menjalankan hukuman, kecuali dia melakukan tindak pidana yang sama atau tindak pidana yang lain, ucap Rizki.

“pada putusan amar selanjutnya, memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan di tetapkan, karena sebelum nya YD  telah melakukan Hukuman tahanan kota yang telah di tatapkan. ucap Rizki

Namun Rizki juga menambahkan pihak yang di rugikan atau si korban telah di wakili oleh negara dan negara di wakili oleh jaksa, dan adapun putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap, karna ada ketentuan pidana, ada hak terdakwa dan juga hak penuntut umum dengan 3 ketentuan,
1, Pada saat putusan di bacakan, si pendapat lansung menerima putusan yang ada.
2, Tidak sependapat dan melakukan upaya hukum/banding ke pengadilan tinggi.
3, pikir dahulu selama 7 hari.

Setelah di komfirmasi kepada Adi tya selaku Kasi Pidum beliau menyampaikan,”Pada saat ini kami masih dalam tahap pikir-pikir, kalau memang nanti nya ada upaya untuk melakukan proses hukum, kami akan mengajukan banding.ucap Adi Tya secara singkat. (Julian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top