Tidak Hanya Tanah Masyarakat, PTSL juga Daftarkan Tanah Peribadatan

f.jpg

Cilacap – Tanah tidak hanya mempunyai peran krusial untuk masyarakat sebagai pribadi, tanah juga mempunyai peran sosial untuk kepentingan umum dan juga sarana peribadatan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017, masyarakat saat ini dapat dengan mudah memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah, bukan hanya untuk perorangan namun juga tanah untuk kepentingan peribadatan, salah satunya melalui penerbitan Sertipikat Wakaf.

Ormat (59), sebagai penerima sertipikat tanah wakaf mewakili Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cilacap, mengungkapkan kepuasannya terhadap program PTSL yang sangat memudahkan proses pendaftaran tanah. Dengan PTSL, lebih dari 100 bidang tanah milik NU yang telah dibangun rumah ibadah, kini dapat tersertipikat.

“Alhamdulillah, yang tadinya musala dan masjid belum diwakafkan. Dengan adanya PTSL, dipermudah bahkan sangat-sangat mudah. Setiap musala dan masjid 90% tersertipikat, bangunannya sudah ada. Untuk Januari sampai Oktober, dari NU ada 100 lebih bidang tanah diwakafkan,” ujarnya usai kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah kepada masyarakat Kabupaten Cilacap di Atrium Premiere Hotel Cilacap, Rabu (01/12/2021).

Ia mengakui kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap yang sangat cepat dan tidak memungut biaya. “Pengurusan yang sangat-sangat cepat, kira-kira tiga bulan selesai. Tanpa biaya saya mengurus di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap,” tutur Ormat.

“Saya berterima kasih kepada pemerintah dan Presiden. Dengan adanya sertipikat, artinya kita sudah mempunyai hak milik. Sertipikat tanah ini betul-betul itu hak milik pribadi daripada warga masyarakat sendiri. Saya sangat terbantu dengan PTSL,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Ormat berharap agar ke depannya, Kementerian ATR/BPN melalui kantor-kantor pertanahan di daerah, khususnya Kabupaten Cilacap, dapat terus bersinergi dengan aparat desa untuk bersama-sama menyukseskan program PTSL. “Agar tidak ada kendala. Dalam arti harus betul-betul data itu matang sehingga ketika jadi sertipikat, tidak ada kendala yang dipermasalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 100 sertipikat tanah program PTSL diserahkan secara simbolis kepada 10 orang masyarakat Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Teti Rohatiningsih, didampingi oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top