Diduga Ilegal, Tambang di Grabagan Masih Beroperasi: Negara Dirugikan, Tanpa Tindakan Tegas

IMG-20250706-WA0006.jpg

TUBAN – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Mirisnya, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait, meskipun dugaan pelanggaran hukum cukup terang benderang.

Kondisi ini memicu kekhawatiran publik tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan daerah. Selain berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah, praktik tambang ini disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis solar, untuk kepentingan industri ilegal — BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat umum.

Salah seorang warga berinisial BD, saat ditemui media pada Sabtu (5/7/2025), mengungkapkan bahwa tambang yang dikelola seseorang berinisial YT kembali beraktivitas meskipun diduga belum mengantongi izin resmi.

“Saya kemarin melihat bahwa tambang yang dikelola YT beraktivitas kembali, Mas. Setahu saya, izinnya belum keluar dan masih dalam proses,” ujar BD.

Tambang tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha asal Mojokerto, dan hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pengelolanya telah mengurus perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menduga kuat bahwa aktivitas penambangan ini terlindungi oleh “jaringan tertentu” yang diduga turut membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa praktik tambang ilegal telah menjadi bagian dari sistem yang terstruktur.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Tak hanya itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat juga melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tambang belum membuahkan hasil. Tim telah mencoba menghubungi pihak bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada respon, dan akses ke lokasi sangat terbatas.

Aktivitas tambang ilegal bukan hanya mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar, tetapi juga secara nyata merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan dan bertindak tegas. Transparansi penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tuban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top