Proyek Drainase di Jalan Prigi Kanor Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

IMG-20251118-WA0000.jpg

BOJONEGORO – Proyek drainase di jalan poros Sumberwangi – Kanor tepatnya di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, memicu sorotan setelah ditemukan penggunaan material beton U-ditch tanpa label pabrikan dan tanpa sertifikasi SNI. Temuan itu terungkap dalam investigasi lapangan pada Selasa, (18/11/2025).

Material tanpa identitas ini diduga melanggar kontrak kerja Dinas PU Bina Marga dan Perumahan Rakyat Bojonegoro, yang mewajibkan penggunaan bahan bersertifikat SNI untuk proyek pemerintah. Ketiadaan label produsen ini membuka dugaan bahwa material tersebut tidak melalui proses pengujian mutu resmi atau berpotensi berasal dari produsen ilegal.

“Kalau material tanpa identitas seperti ini dipakai untuk proyek pemerintah, itu sudah jelas cacat prosedur,” ujar seorang pekerja konstruksi yang enggan disebut namanya.

Kejanggalan lain adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, sehingga nilai anggaran, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas tidak diketahui publik. Situasi di lapangan juga menunjukkan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak terlihat rambu peringatan bagi pengguna jalan. Para pekerja tampak bekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, atau rompi pelindung. Aktivitas proyek yang berada di jalur lalu lintas warga menilai berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan.

“ini jalan utama atau poros, aktivitas lalu lintas sangat ramai. Kami khawatir terjadi kecelakaan karena tidak ada rambu-rambu tanda bahaya lalu lintas,” ungkap seorang warga.

Pengamat hukum menilai temuan ini berpotensi masuk pelanggaran administratif hingga pidana karena menyangkut penggunaan dana APBD.

“Jika terbukti ada niat menghindari sertifikasi material atau menyembunyikan informasi proyek, ini bukan sekadar maladministrasi. Bisa menjurus pada tindak pidana korupsi karena berhubungan dengan penggunaan uang negara,” ujar seorang pengamat yang meminta identitasnya disamarkan.

Menurut mereka, penggunaan material tanpa SNI dapat dikategorikan cacat mutu dan melanggar Peraturan Menteri PUPR tentang standar bahan konstruksi. Ketiadaan papan proyek menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Adapun pelanggaran K3 berpotensi masuk ranah kelalaian yang membahayakan pekerja.

Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi terhadap pihak pelaksana proyek hingga belum membuahkan hasil. Tidak ada nomor kontak ataupun kantor lapangan yang dapat dihubungi. Pekerja di lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor utama.

Investigasi akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal material, nilai anggaran proyek, serta pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top