Gaji di Bawah UMK dan Limbah Tak Terkontrol, Mie Gacoan Bojonegoro Dikepung Dugaan Pelanggaran

IMG-20260405-WA0000.jpg

Bojonegoro – Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat dari operasional gerai Mie Gacoan di Kabupaten Bojonegoro. Temuan awal di lapangan mengindikasikan persoalan pada aspek pengupahan, hak pekerja, hingga pengelolaan limbah yang berpotensi melanggar aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pekerja diduga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Nilainya disebut hanya berkisar Rp1,7 juta per bulan angka yang jauh dari standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Praktik ini, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Tak hanya soal upah, dugaan pelanggaran juga menyasar pengaturan hari libur pekerja. Sejumlah karyawan disebut tidak mendapatkan waktu istirahat sesuai ketentuan normatif. Padahal, regulasi ketenagakerjaan secara tegas mengatur hak atas waktu kerja dan istirahat sebagai bagian dari perlindungan dasar pekerja.

“Gaji saya Rp1,7 juta, dan hari libur sangat tidak sesuai,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menggambarkan kondisi kerja yang jauh dari standar kelayakan.

Sorotan lain mengarah pada dugaan pengelolaan limbah yang tidak terkontrol. Tidak adanya sistem pencatatan atau “storage” pembuangan limbah memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Jika benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pakar hukum ketenagakerjaan menilai, dugaan pembayaran upah di bawah UMK merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi administratif hingga pidana. “Upah minimum adalah batas paling dasar yang tidak boleh dilanggar oleh pengusaha. Jika benar dibayar di bawah itu, maka ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dan lingkungan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan limbah, terutama bagi usaha kuliner berskala besar. “Tanpa sistem pencatatan limbah yang jelas, potensi pencemaran sulit diawasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan publik,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan di Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Namun pihak manajemen mie gacoan memblokir nomor pewarta.

Kasus ini membuka kembali persoalan klasik di sektor usaha cepat saji: tekanan efisiensi yang kerap berujung pada pengabaian hak pekerja dan tanggung jawab lingkungan. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya citra perusahaan yang dipertaruhkan, tetapi juga penegakan hukum di daerah. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top