Palangka Raya – Sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah barang-barang terlarang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) melakukan deteksi dini dengan menggelar Razia Insidentil ke kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (25/01).
Adapun target sasaran pelaksanaan dari kegiatan ini adalah untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik Pemasyarakatan terutama bidang keamanan, dimana hal ini sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back To Basic serta 13 Langkah Cegah Gangguan Kamtib dalam Back To Basics.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Palangka Raya, Tigor Immanuel Hutabalian, menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan Lapas Kelas IIA Palangka Raya tetap aman dan kondusif sehingga program pembinaan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Razia ini juga dilakukan sebagai upaya meniadakan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) pada lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Kegiatan diawali dengan melakukan penggeledahan badan WBP oleh para Anggota Jaga, lalu dilanjutkan dengan menggeledah setiap sudut ruangan dan barang-barang warga binaan,” jelas Tigor.
Didampingi, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Pirhansyah, menerangkan bahwa kegiatan ini digelar secara insidentil dan rutin setiap minggunya. “Kami melakukan razia secara mendadak atau insidentil ini selain dari razia rutin yang dilakukan. Penggeledahan dilakukan dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur serta mengedepankan etika dalam bertindak,” ungkapnya.
Selama kurang lebih 60 menit, seluruh petugas melaksanakan operasi penggeledahan. Dari razia ini barang-barang terlarang yang didapat antara lain handphone, charger, kipas angin, pemanas rakitan, headset dan kabel.