Lubuk Basung, RUBLIKANESIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam adakan kegiatan RDK dengan tema Kajian Hukum pada Selasa (23/09). Kegiatan turut dihadiri Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Agam Nining Erlina Fitri, dan Sekretaris Badan Kesbangpol Agam Eka Basmira.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan persiapan Bawaslu dalam menghadapi pemilu mendatang dengan melakukan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam dalam menyusun kajian hukum.
Kajian hukum di Bawaslu adalah suatu proses analisis, telaah, dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, maupun permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda mengatakan kegiatan kajian hukum sangat penting dilakukan dalam masa non tahapan. Salah satu bentuk kajian hukum yaitu instruksi Bawaslu RI untuk memberikan daftar inventarisir masalah yang menjadi masukan atau saran tentang Perbawaslu 3 Tahun 2022. Hal ini bertujuan sebagai pertimbangan bagi pimpinan Bawaslu RI dalam mengevaluasi suatu peraturan sehingga dapat dijalankan dengan lebih baik.
Proses seperti kajian hukum dalam implementasinya juga dilakukan pada penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta pembuatan surat/imbauan. “Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu selalu melewati proses serupa kajian hukum,” ujar Rendi.
Kajian ini berfungsi sebagai dasar argumentasi hukum bagi Bawaslu dalam mengambil sikap, kebijakan, maupun dalam menyusun rekomendasi serta memberi pertimbangan hukum terhadap isu-isu kepemiluan. Lebih luas menurut Rendi, Kajian Hukum juga berfungsi untuk menjaga integritas pengawas pemilu.
Ia kemudian menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu yaitu regulasi yang sering berubah-ubah, keterbatasan waktu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, tekanan atau kepentingan politik, dan keterbatasan SDM yang ahli dibidang hukum.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Monica Triani Faizal dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kajian Hukum Bawaslu diatur dalam Perbawaslu 6 Tahun 2023. Penyusunan Kajian Hukum bertujuan untuk memberikan advokasi hukum.
Sebelum diberi advokasi, suatu kasus atau permasalah hukum dikaji terlebih dahulu dengan membuat kajian hukum oleh staf sekretariat di bagian hukum. Ia juga menjelaskan terkait tata cara pembuatan Kajian Hukum lebih lanjut yang juga telah diatur dalam Perbawaslu.











