Kementerian LHK Laksanakan Sosialisasi dan Coaching Clinic Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK

IMG-20230412-WA0019.jpg

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, H. Nuryakin membuka kegiatan sosialisasi dan coaching clinic Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif Sumber Tanah Objek Reforma Agraria yang dilaksanakan di M. Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).

Dalam rangka mendorong percepatan pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk sumber TORA ini, maka diselenggarakanlah Sosialisasi dan Asistensi Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA.

“Adapun maksud dan tujuan dari acara ini adalah untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman mengenai tata cara permohonan pelepasan kawasan HPK tidak produktif serta mendorong instansi pemerintah baik pusat maupun provinsi dan kabupaten untuk secepatnya mengajukan permohonan sesuai ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021,” kata Sekda dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

Lanjutnya, dengan adanya permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan, maka pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif sumber TORA ini dapat segera terealisasi. Harapannya adalah areal tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat untuk mendukung Program Reforma Agraria.

“Besar harapan dari Program ini, cita-cita untuk pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar kawasan, serta pengembangan wilayah dapat segera terwujud. Saya menyambut baik sosialisasi dan coaching clinic ini, yang kita harapkan dapat mewujudkan sinergi dari berbagai pihak dalam membangun kesepahaman mendukung program dimaksud,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng H. Agustan Saining ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pemberian hak tanah objek reforma agraria Kementerian LHK kepada masing-masing provinsi.

“Dalam hal ini masyarakatnya, jadi TORA itu ada beberapa kriteria pelaksanaannya ada HPK Tidak Produktif, ada TORA untuk lahan garapan masyarakat, TORA untuk persawahan dan ada TORA untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jadi yang tadi dilaksanakan hanya HPK tidak produktif,” kata Agustan.

Sementara yang lainnya, kata Agustan sudah dilaksanakan inventarisasi dan verifikasi oleh instansi teknis.

“HPK tidak produktif ini sudah ada lokasinya melalui permohonan kurang lebih sekitar 220 hektare yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, tetapi untuk dilepaskan oleh Kementerian LHK harus melalui permohonan oleh pemerintah daerah setempat. Permohonan itu juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan,” bebernya.

Agustan menyebut, melalui kegiatan sosialisasi dan coaching clinic itulah nantinya diberikan informasi mengenai HPK tidak produktif kepada pemerintah daerah.

“Apa yang harus disiapkan agar lahan dengan total 220 hektare itu yang masih merupakan kawasan hutan bisa dilepaskan untuk kepentingan daerah, baik untuk kepentingan masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kalau itu sudah dilengkapi syarat-syaratnya baru di pusat akan dikeluarkan,” demikian Agustan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top