TUBAN – Sebuah tambang galian C jenis tanah merah di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus beroperasi meski diduga tak kantongi izin resmi. Aktivitas tambang ini semakin liar dan menjadi ancaman serius bagi ekosistem alam sekitar.
Penelusuran menunjukkan bahwa tambang ini beroperasi dengan kedok pemerataan lahan, namun kenyataannya, aktivitas tersebut merusak ekosistem alam sekitar.
Lebih parah lagi, tambang ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap, sehingga merugikan negara akibat pengemplangan pajak. Aktivitas ilegal ini menurut informasi, dikelola oleh seseorang bernama Mukti.
Nampak di lokasi alat berat yang digunakan di tambang tersebut menggunakan bahan bakar jenis solar bersubsidi, menambah daftar panjang pelanggaran yang terjadi.
Kasus tambang tanah urug di Desa Wadung ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Diperlukan tindakan tegas dan berkelanjutan dari APH untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini.
Masyarakat diharapkan terus melaporkan setiap aktivitas ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur daerah. (Tim)