Penyebarluasan Data atau informasi industri Melalui Aplikasi SIINas

IMG-20230614-WA0031.jpg

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Aster Bonawaty resmi membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Perizinan
Berusaha Sektor Perindustrian Melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dilaksanakan di Ballroom Kahayan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (14/6/2023).

Dalam sambutannya Kepala Disdagperin Kalteng Aster Bonawaty mengatakan bahwa untuk menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif, tentunya diperlukan dukungan data yang valid dan up to date.

“Dilatarbelakangi hal tersebut, Kementerian Perindustrian RI kemudian telah membangun sebuah aplikasi berbasis website, yang diberi nama Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas, guna mendapatkan data primer dari setiap pelaku usaha industri,” katanya.

Sementara ruang lingkup SIINas meliputi proses inventarisasi atau pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan perusahaan industri dan pengelola Kawasan Industri.

Sebagai timbal baliknya, pelaku industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan Kementerian Perindustrian melalui aplikasi tersebut, seperti informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain.

“Aplikasi SIINas ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan,
dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Data dan informasi tersebut digunakan sebagai dasar pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri, yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian.

Dikatakan Aster bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini baru sekitar 141 Industri Besar, Kecil, dan Menengah, sedangkan yang telah menyampaikan laporan industri sampai Periode Semester 2 Tahun 2022 melalui SIINas baru mencapai 68 industri.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based). Perizinan di Indonesia diurus dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan 3 izin usaha industri yang terbit melalui OSS.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan Diseminasi ini, akan semakin banyak Perusahaan Industri Besar yang familiar dan mendaftarkan diri di aplikasi SIINas serta menyampaikan secara rutin dan berkala Pelaporan Industri melalui SIINas,” demikian Aster.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top