Siak, Riau – 12 Januari 2026
Beredarnya sebuah rekaman suara di Grup WhatsApp Pemkab Siak yang diikuti sejumlah pejabat daerah menuai keberatan dari Agus Zega. Ia menilai rekaman tersebut telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya, karena diduga tidak disajikan secara utuh dan telah dipotong dari konteks aslinya.
Kepada wartawan, Agus Zega menyatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan izin atas penyebaran rekaman yang menurutnya bersifat pribadi ke ruang publik, terlebih ke dalam grup komunikasi resmi pemerintahan.
“Saya keberatan karena rekaman itu beredar tanpa izin dan diduga tidak utuh. Grup Pemkab bukan ruang untuk persoalan pribadi atau pembentukan opini,” ujar Agus.
Menurutnya, penyebaran rekaman suara tanpa persetujuan pemilik dapat berimplikasi hukum apabila menimbulkan kerugian atau mencederai nama baik seseorang. Agus pun meminta aparat kepolisian untuk menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah rekaman tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Agus menyatakan siap memberikan klarifikasi secara resmi apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak ingin ada penggiringan opini. Jika memang ada persoalan, biarlah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, salah satu pihak yang mengetahui adanya polemik tersebut, namun enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat dan tidak berkembang melalui percakapan di grup.
“Saya tidak dalam kapasitas mengurus atau menjadi saksi. Sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi agar jelas dan tuntas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian sejumlah pihak dan memerlukan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan atau langkah hukum yang akan diambil. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim






