Bojonegoro – Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Kanor diduga menyimpan berbagai pelanggaran. Namun, hingga kini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang (PR) belum menunjukkan langkah tegas terhadap temuan-temuan tersebut.
Dari hasil penelusuran di lapangan, dugaan pelanggaran ditemukan pada beberapa pekerjaan, di antaranya proyek tembok penahan tanah (TPT) dan drainase. Sejumlah pekerjaan disebut tidak mematuhi ketentuan teknis maupun prinsip transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
Yang menjadi sorotan, proyek-proyek tersebut diduga tetap berjalan tanpa koreksi berarti dari pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun instansi teknis.
Kejanggalan lain terlihat pada proyek TPT yang berada di lokasi berbeda namun menggunakan konsultan pengawas yang sama. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan apabila dugaan pelanggaran terus berulang tanpa adanya evaluasi maupun tindakan dari dinas terkait.
Seorang pengamat publik menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan prinsip akuntabilitas.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran namun tidak ada tindakan dari dinas, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pada sejumlah proyek tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Sebab, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat. (TIM)
