Bojonegoro – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Talun–Sumberwangi, Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik. Bukan karena progres pekerjaannya, melainkan dugaan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semestinya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi pemerintah.
Pantauan di lokasi pada Jumat (24/7/2026) menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Tidak terlihat satu pun pekerja mengenakan helm keselamatan, rompi proyek, maupun perlengkapan keselamatan lainnya sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut diperkuat keterangan warga sekitar lokasi proyek. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hampir setiap hari melihat aktivitas pekerjaan berlangsung tanpa penerapan APD.
«”Setiap hari saya lihat pekerjanya tidak pernah pakai helm proyek maupun rompi. Kerjanya ya begitu terus,” ujar warga.»
Menurut warga tersebut, di lingkungan sekitar juga beredar informasi bahwa pelaksana proyek seolah tidak khawatir terhadap pengawasan karena disebut-sebut mendapat dukungan dari oknum wartawan dan media daring tertentu.
“Informasinya begitu, katanya ada wartawan yang membekingi. Makanya seperti merasa tidak takut meski pekerjanya tidak pakai APD. Tapi saya tidak tahu pasti benar atau tidak,” tuturnya.
Jika informasi tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun apabila benar terdapat praktik yang menghambat fungsi kontrol terhadap proyek pemerintah, kondisi itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Rossyd Putra Gemilang. Meski telah dimintai konfirmasi terkait dugaan pengabaian K3 dan informasi yang berkembang di masyarakat, pihak kontraktor memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam pelaksana proyek justru memperbesar tanda tanya publik. Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya dikelola secara terbuka dan patuh terhadap seluruh ketentuan teknis, termasuk penerapan K3 yang menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan K3 maupun kewajiban kontrak, sanksi sesuai regulasi perlu diterapkan tanpa pandang bulu.
Sebab, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang yang kebal terhadap pengawasan. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan, dan setiap penyedia jasa wajib tunduk pada aturan, bukan merasa berada di atas hukum. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi kontraktor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. (TIM)
