Drainase Rp391 Juta di Kanor Disorot, U-Ditch Tanpa Label Pabrikan Dipasang Asal Tanam, PU Bina Marga Bungkam

IMG-20260728-WA0014.jpg

BOJONEGORO – Proyek pembangunan saluran drainase di ruas Jalan Kanor–Sumberwangi, tepatnya di Desa Kanor, Kecamatan Kanor, kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp391.156.400 dan dikerjakan CV. Alam Sejahtera itu diduga dikerjakan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU Bina Marga PR).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (28/7/2026), terlihat unit U-Ditch telah dipasang di sepanjang saluran. Namun, kondisi di lapangan memunculkan sejumlah dugaan kejanggalan. Dari dokumentasi yang diperoleh, galian tanah tampak langsung diisi U-Ditch tanpa terlihat adanya pekerjaan lantai kerja (rabat) atau elevasi dasar sebagai alas pemasangan. Jika dugaan tersebut benar, maka metode pelaksanaan patut dipertanyakan karena berpotensi memengaruhi stabilitas konstruksi dalam jangka panjang.

Tak hanya itu, U-Ditch yang terpasang juga diduga tidak memiliki identitas pabrikan maupun penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang lazim melekat pada produk pracetak. Ketiadaan identitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung proses pemasangan saluran tersebut.

“Setelah digali pakai ekskavator, U-Ditch langsung dimasukkan. Saya tidak melihat ada dasar cor atau rabat dulu,” ujarnya.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

“Kalau benar pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan tahapan teknis, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kualitas hasil pembangunan yang dibiayai uang rakyat. Pengawas lapangan dan konsultan pengawas seharusnya memastikan setiap tahapan sesuai spesifikasi, bukan membiarkan pekerjaan berjalan apa adanya,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, hingga berita ini disusun, pihak dinas yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas berbagai dugaan yang muncul di lapangan. Sikap diam tersebut justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.

Padahal, fungsi pengawasan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, menjamin mutu konstruksi, serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemilik anggaran.

Kini publik menunggu langkah konkret dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan penjelasan secara terbuka, melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut, dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun standar teknis. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top