TUBAN – Aktivitas penambangan batu kapur di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kembali memantik sorotan. Di tengah gencarnya pemerintah memberantas tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebuah lokasi tambang diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berlangsung menggunakan alat berat. Tumpukan batu kapur menggunung, excavator bekerja, dan kendaraan keluar-masuk kawasan tanpa menunjukkan adanya hambatan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aparat maupun instansi yang berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi tambang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Munarto, yang dikenal di wilayah setempat. Hingga berita ini ditulis, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung seperti layaknya tambang legal.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan tambang tanpa izin. Sejumlah sumber di sekitar lokasi juga menduga alat berat yang beroperasi menggunakan solar bersubsidi, bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa melihat aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa tindakan tegas.
“Tambang itu sudah lama beroperasi. Kelihatannya seperti resmi. Pemiliknya juga sering bercerita punya kedekatan dengan pejabat tinggi, sehingga masyarakat takut bersuara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya rasa kebal hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Benar atau tidaknya klaim tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Situasi ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Tuban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, hingga aparat penegak hukum lainnya. Sebab, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi bila disertai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat terkait. Apakah dugaan tambang ilegal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, atau justru kembali menjadi potret lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga memiliki “orang kuat” di belakangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi. (TIM)
