TUBAN – Dari luar, bangunan itu tampak seperti konter telepon seluler pada umumnya. Papan usaha sederhana terpasang di depan. Aktivitas keluar-masuk pembeli terlihat biasa. Namun, sejumlah warga menyebut tempat tersebut menyimpan aktivitas lain yang berlangsung diam-diam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah konter di kawasan Jalan Manunggal Utara, Kabupaten Tuban, diduga digunakan sebagai lokasi penjualan obat keras golongan tertentu yang kerap disalahgunakan. Obat-obatan yang disebut warga antara lain pil Double L, Tramadol, dan jenis lain yang dikenal luas di kalangan pengguna sebagai “obat koplo”.
Praktik itu, menurut keterangan sejumlah sumber di sekitar lokasi, telah berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan terakhir. Penjualan diduga dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan kedok usaha konter sehingga tidak mudah menarik perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Kalau dilihat sekilas memang seperti konter biasa. Tapi yang datang bukan hanya pembeli pulsa atau aksesori ponsel,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. (12/6/2026).
Sumber lain menyebutkan, penjual yang dikenal dengan inisial DV bukan merupakan warga asli Tuban. Meski demikian, yang bersangkutan disebut telah cukup lama beroperasi di lokasi tersebut dan memiliki pelanggan tetap.
Peredaran obat keras tanpa izin menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di kalangan remaja dan usia produktif. Tramadol, misalnya, termasuk obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Sementara pil Double L kerap ditemukan dalam berbagai kasus penyalahgunaan obat di sejumlah daerah. Pengawasan terhadap distribusi obat keras menjadi perhatian aparat dan instansi terkait karena dampaknya yang dapat memicu gangguan kesehatan hingga tindak kriminal.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan warga tersebut. Aparat kepolisian dan instansi berwenang diharapkan melakukan verifikasi serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.
Laporan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (TIM).
