Dugaan Proyek ‘Orang Dalam’ di Dinas PU SDA Bojonegoro Tahun 2025 Mencuat, Peran Kabid Jadi Sorotan

file_00000000157072069edfa9f89c9ac000.jpg

BOJONEGORO – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025 kembali mencuat.

Sejumlah pihak menyoroti adanya pola penetimaan paket pekerjaan yang didominasi oleh kontraktor-kontraktor tertentu yang disebut sebagai “orang dalam”, dengan peran sentral seorang Kepala Bidang (Kabid) yang diduga menjadi pintu masuk utama.

Berdasarkan penelusuran informasi, realisasi proyek tahun anggaran 2025 terlihat adanya konsentrasi penerimaan paket pekerjaan infrastruktur sumber daya air kepada beberapa rekanan yang memiliki kedekatan relasi oknum pejabat di dinas tersebut.

Modus yang diduga terjadi adalah pengaturan spesifikasi teknis (engineering estimate) yang sangat spesifik, sehingga hanya kontraktor tertentu yang mampu memenuhi kualifikasi untuk menerima paket.

“Sangat aneh jika dalam berbagai paket pekerjaan berbeda, dari irigasi hingga normalisasi sungai, pemenangnya selalu berasal dari lingkaran yang sama. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses pengadaan,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan di Bojonegoro, yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (15/6/2026).

Sumber internal di lingkungan Dinas PU SDA menyebutkan bahwa salah satu Kepala Bidang (Kabid) memegang kendali kuat dan posisi strategis kala itu, sehingga memungkinkan oknum tersebut untuk “mengarahkan” proyek kepada rekanan-rekanan dekatnya sebelum proses lelang maupun penunjukan langsung dilakukan.

“Ada kesan bahwa jabatan Kabid bukan lagi sebagai pengelola teknis, tapi sebagai ‘broker’ proyek. Siapa yang punya akses ke beliau, dialah yang menang tender,” kata sumber tersebut kepada wartawan.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap realisasi anggaran Dinas PU SDA. Anggota Komisi D, Amin Thohari, menegaskan bahwa legislatif tidak akan mentolerir adanya praktik korupsi yang menghambat pembangunan daerah.

“Kami akan memanggil pejabat terkait untuk meminta klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami tidak segan-segan merekomendasikan tindakan hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Amin.

Sementara itu, Bungku Susilowati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Air Baku dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi kebenaran kabar yang beredar, pihaknya menepis kabar tersebut.

“Maaf itu tidak benar,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak Bupati Bojonegoro dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek Dinas PU SDA tahun 2025. Transparansi dalam proses lelang dan evaluasi kinerja pejabat menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik “orang dalam” ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top