Kontraktor Bojonegoro Keluhkan Lemotnya Pengumuman Pemenang Tender, Dugaan Permainan Proyek Dinas PU SDA Mencuat

file_0000000046547207a95e19efd26b1b90.jpg

BOJONEGORO – Proses lelang pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro kembali menuai sorotan setelah sejumlah kontraktor peserta lelang mengeluhkan ketidakjelasan pengumuman pemenang tender.

Meskipun telah dipanggil secara resmi oleh Kabid SDA, namun para peserta tender hingga kini belum menerima keputusan final. Hal ini memicu kecurigaan adanya manipulasi untuk memenangkan salah satu penyedia jasa tertentu.

Keluhan ini disampaikan oleh perwakilan kontraktor yang mengikuti tender paket pekerjaan tanggul sungai atau bronjong dengan nilai yang cukup fantastis .Menurutnya tahapan evaluasi teknis dan administratif telah selesai dilaksanakan, namun ULP belum juga merilis hasil penilaian atau mengumumkan pemenang.

“Saya dan beberapa rekan lain sudah dipanggil Bidang SDA, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang menang. Ini sangat tidak wajar karena melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pengadaan,” ujar seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (29/6/2026).

Para kontraktor menduga bahwa penundaan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi adanya upaya pengaturan hasil tender. Mereka mencurigai bahwa spesifikasi teknis atau kriteria evaluasi sengaja dibuat sedemikian rupa agar menguntungkan CV tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum di internal ULP atau dinas terkait.

“Ada pola yang aneh dalam proses ini. Seolah-olah semua prosedur dijalankan, tetapi hasilnya sudah ditentukan di belakang layar. Kami khawatir ini adalah bentuk kolusi yang merugikan negara dan mematikan persaingan usaha yang sehat,” tambahnya.

Menanggapi hal diatas, Kepala Bidang SDA Dinas PU SDA Bojonegoro, Danang saat dikonfirmasi kebenaran kabar yang beredar, pihaknya membantah dan beralibi bahwa tidak terdapat permainan dalam proses tender.

“Dipastikan tidak ada permainan dalam proses lelang di bidang kami,” tegasnya melalui balasan pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem pengadaan daerah. Keterlambatan pengumuman pemenang yang tidak disertai alasan jelas berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal yang mengatur tentang batas waktu penetapan pemenang. Selain itu, dugaan permainan tender dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti ada unsur gratifikasi atau persekongkolan.

Pelaku usaha konstruksi kini menantikan ketegasan Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Transparansi dalam pengadaan infrastruktur SDA bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga keselamatan publik dan efisiensi anggaran negara. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, kepercayaan terhadap lembaga pengadaan akan terus tergerus, dan kualitas pembangunan infrastruktur daerah pun turut dipertaruhkan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top