Kapolsek Serteng: Pemberi dan Penerima Pungli Tindakan Melawan Hukum

IMG-20220604-WA0032.jpg

SERUYAN – Jaga wilayah hukumnya bebas dari tindakan pungutan liar, personel Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah sampaikan peraturan presiden nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Kali ini, Aipda Frenky S, Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan menyambangi Kantor UPTD PKM Sandul, Kecamatan Batu Ampar pada Sabtu 4 Juni 2022 pagi.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah untuk mewujudkan wilayah hukumnya bersih dari tindakan pungutan liar.

“Perlu kami sampaikan, Pungli adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidana. Jadi jangan sekali-kali untuk memberikan imbalan atau meminta,” tegasnya.

Agar masyarakat dalam kehidupan sehari – hari dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif.

“Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top