Solok Selatan_Rublikanesia,Bawaslu Kabupaten Solok Selatan memperkuat pendidikan hukum kepemiluan melalui Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Program ini tidak sekadar ditujukan untuk menghasilkan video pembelajaran, tetapi mengubah pengalaman nyata pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu menjadi pengetahuan yang dapat dipahami dan dimanfaatkan masyarakat.
Program tersebut secara khusus mendorong pengangkatan persoalan dan praktik nyata yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, terutama terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilu, tantangan penegakan aturan, serta upaya Bawaslu memastikan prinsip keadilan pemilu tetap terjaga.
Zulnasri menegaskan, materi pembelajaran harus berangkat dari persoalan yang benar-benar dihadapi di lapangan, bukan hanya menyampaikan ketentuan hukum secara normatif.
“Kita harus mengangkat persoalan dan praktik nyata yang kita hadapi di daerah. Bagaimana proses penanganan pelanggaran administrasi berjalan, tantangan penegakannya di Solok Selatan, serta bagaimana Bawaslu memastikan prinsip keadilan pemilu tetap terjaga. Itu yang harus menjadi kekuatan utama materi pembelajaran kita,” ujar Zulnasri.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Samsul Kamal, mengatakan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki Bawaslu tidak boleh berhenti sebagai arsip kelembagaan.
“Pengalaman, pengetahuan, maupun rekam jejak penyelesaian pelanggaran yang kita miliki tidak boleh berhenti sebagai arsip internal semata. Semua itu harus dikonversi menjadi materi edukasi yang siap dibagikan kepada masyarakat agar menjadi pembelajaran bersama,” jelas Kamal.
Materi yang disusun akan berbasis kasus dan prosedur nyata, mulai dari kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi, konstruksi sanksi, hingga efektivitas penerapannya di lapangan.
Pelaksanaan program dibagi dalam tiga tahapan, yakni praproduksi, peluncuran, dan pascapeluncuran. Tahap praproduksi meliputi pembentukan tim, penyusunan materi dan penetapan narasumber. Selanjutnya, video pembelajaran utama akan diluncurkan melalui kanal resmi Bawaslu dan diperluas melalui berbagai konten turunan seperti poster, infografis, carousel, kutipan hukum, serta reels dan shorts.
Strategi tersebut diharapkan membuat edukasi hukum pemilu tidak berhenti pada satu produk, tetapi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui berbagai platform digital.
Program yang berlangsung sekitar satu bulan ini membutuhkan kolaborasi lintas divisi, mulai dari pengolahan materi hukum, produksi dan penyuntingan video hingga strategi publikasi.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Tim Kerja Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang terdiri atas Ketua Tim, Presenter/Narasumber, Tim Penyusunan Materi Ajar, Tim Produksi, serta Tim Publikasi.
Melalui program ini, Bawaslu Solok Selatan berharap pengalaman pengawasan dan penanganan pelanggaran tidak hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi menjadi pengetahuan publik yang mampu memperkuat pengawasan partisipatif, kesadaran hukum, dan integritas demokrasi di Kabupaten Solok Selatan.






