RUBLINESIA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Agam ikuti rapat kordinasi nasional (Rakornas) pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu,14-16 Juli 2023 berlangsung di kota Jambi,Provinsi Jambi
Rakornas yang berlangsung selama tiga hari ini,dibuka oleh anggota Bawaslu RI Loly Suhenti dan dihadiri secara langsung seluruh ketua Bawaslu provinsi, kordinator divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat dan Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas kabupaten/kota seluruh Indonesia
Dari Bawaslu provinsi sumatera Barat Hadir Ketua Alni SH,Kordiv pencegahan Humas dan Parmas Mhd Khadafi S.kom,Kabag Pengawasan Andi Bastian dan Kasubag Pengawasan kab Agam Mislin H,SE serta Kordiv pencegahan,Humas dan Parmas Kab/Ko se Sumbar
Rakornas ini juga dihadiri anggota KPU RI Muhamad Afifudin, Gubernur Jambi dan sejumlah undangan lain.
Loly dalam sambutan pembukaan menegaskan spirit pencegahan harus berpedoman pada tiga hal yakni kreatif, atraktif dan progresif.
Koordinator Devisi Pencegahan,Humas dan parmas Bawaslu RI Loly Suhenty dalam sambutannya menyampaikan modus pelanggaran pemilu sangat banyak dan bervariasi,karena itu sebagai pengawas pemilu harus kreatif,atraktif dan Inovatif,pengawas pemilu harus mampu membuat gagasan atau kemasan pencegahan pelanggaran yang menarik.
Lebih lanjut jelasnya hal paling penting juga adalah pengawas pemilu harus progresif,sebab kreatif dan atraktif saja tidak cukup.
“Pencegahan adalah sebagai wajah paling depan dari Bawaslu,karena itu divisi Pencegahan harus berpedoman pada tiga hal yakni kreatif, atraktif dan progresif dalam menjalan tugas”tegasnya
Kegiatan Rakornas ini juga diisi dengan sejumlah pemateri yakni unsur KPK dengan materi ‘Mitigasi Penyalahgunaan dana
Pemilu yang berpotensi pada
Tindak Pidana Korupsi
Materi unsur KPU RI ‘Mitigasi atas Pengadaan dan pendistribusian Logistik. Dari unsur Kejaksaan Agung dengan materi ‘Mitigasi Potensi Kerawanan Pemilu Isu Sosial,Terorisme dan Perpecahan Masyarakat.
Materi Dirjen Bina Administrasi Kewilayaan ‘Dukungan Pemerintah, Peran Satpol PP pada Penindakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Ketentuan peraturan . Serta materi dari PPATK ‘mitigasi transaksi keuangan partai politik.