Kuala Kurun-Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan mengecam keputusan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional, serta tidak sungguh-sungguh mendorong pola kemitraan inti Plasma 20 % untuk masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar PT BMB Manuhing Estate.
Aksi yang dilaksanakan di Depan Kantor DPRD Gunung Mas dengan jumlah masa ratusan rakyat, mengeluarkan beberapa pernyataan sikap.
Atas nama masyarakat peduli keadilan sosial, hukum dan lingkungan Bakti Yusuf Irwandi mengatakan, ada beberapa pernyataan yang disampaikan dalam hal ini, diantaranya mendesak Pemkab dan PT BMB merealisasi pembangunan kebun Plasma 20% di Manuhing Esatate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani Plasma regional Kurun.
“Serta rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011,”ucapnya, Rabu (9/8/2023).
Mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak (DLHK, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Manajemen PMKS PT BMB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait hal-hal sebagai berikut ;
“Untuk mempertanyakan realiasi pembangunan kebun Plasma 20 % bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun, untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang,”tambahnya.
Kemudian mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS PT BMB terkait Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor: 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017.
“Mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak dari pencemaran limbah PMKS PT BMB, serta mendesak Gakkum KLHK agar secepatnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan Manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke sungai Masien, Kecamatan Manuhing melebihi ambang batas baku mutu lingkungan,”lanjutnya.
Mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB kami mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalis.
Mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara hingga sampai pihak PMKS dan Kebun PT BMB memenuhi kewajibannya terkait kewajiban sosial, hukum dan lingkungan, mendesak aparat hukum, KPK, Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan jajarannya terkait keputusan mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional. Dan kasusus ini nantinya akan dilaporkan secara resmi ke penagak hukum.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Dan apabila desakan ini tidak ditanggapi, maka kami akan menurunkan massa lebih banyak untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan PT BMB Kurun,”bebernya.
Selain itu, Akerman Sahidar Ketua DPRD Gumas langsung menemui massa ketika massa meminta untuk menemui rakyat dan surat pernyataan dibacakan dan diserahkan.
“Waktu diberikan paling lama 1 minggu untuk merespon dan apabila tidak ada respon atau tindaklanjut maka akan dilakukan pergerakan yang lebih besar lagi ke PT. BMB, serta info tambahan
September 2022 Pemda menutup Pabrik PT. BMB karna tidak merealisasikan Plasma 20 % kemudian di buka lagi dan Juni 2023 Pemda kembali tutup Pabrik PT. BMB di tutup karna pelanggaran lingkungan hidup tapi di buka kembali tanpa dasar hukum yang jelas,”ungkapnya.