Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam..(10/09/2022).
Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib yang mana pada saat itu pelaku sedang bekerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 sedang bersih – bersih setelah selesai bersih – bersih pada saat itu korban memanggil Tersangka untuk belanja barang barang.
Adapun barang barang itu Yakni, berupa rokok semporna merah 2 Slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi.
Selanjutnya pelaku pergi belanja di MM Mart sesampainya disana ada beberapa barang yang tidak ditemukan di MM Mart yaitu berupa pulpen dan kwitansi, setelah selesai belanja pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 dan setibanya disana memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart namun korban tidak mau terima apa yg disampaikan pelaku dan korban sempat mengatakan “kenapa tidak cari ditempati lain” namun pelaku tidak menggubris.
Setelah itu pelaku mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjamnya dari korban saat disuruh pergi belanja dengan cara melempar ke meja kasir dan menurut korban bahwa pelaku tidak sopan sehingga korban menyuruh mengambil kunci tersebut kembali namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut dan akhirnya pelaku meninggalkan tempat kerja.
Dan sekira pukul 19.30 wib pelaku datang kembali dan saat korban hendak menuju kearah kamar mandi tiba² pelaku mencekek leher korban dengan mengunakan tangan kiri dan setelah itu memukuli badan korban berkali-kali dan tidak lama kemudian satu orang yang tidak dikenal korban ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban, setelah puas kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubukbaja, mengatakan Setelah mendapatkan laporan tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan selanjutnya Pada hari Jumat tgl 9 September 2022 sekira pukul 16:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku an. KJ sedang berada di kediamannya yang beramat di Perum. Jupiter Residence Book C No. 09 RT 003 / RW 002 Kec. Sekupang – Kota Batam, selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Lubuk Baja.
Adapun barang bukti yang Didampat adalah,
1 (satu) helai Baju Polo Shirt warna Hitam milik Korban, 1 (satu) buah Surat Keterangan Berobat visum et refertum RS. St. Elisabeth a.n TABRANI.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Dan Atas Perbuatannya pelaku Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Redaksi;/Hany.s