Diduga Lolos dari Pengawasan, Proyek TPT Rp364 Juta di Kanor Tuai Sorotan: DPU Bina Marga Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Kontrol

IMG_20260703_150450.jpg

BOJONEGORO – Dugaan buruknya kualitas teknis pada proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Sembunglor–Gedongarum di Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, tidak hanya menyeret pelaksana proyek. Sorotan kini mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek senilai Rp364.628.993,72 tersebut.

Temuan di lapangan pada Jumat (3/7/2026) memperlihatkan sejumlah indikasi pekerjaan yang dipertanyakan dari sisi teknis. Lantai kerja atau lean concrete pada dasar pondasi tidak tampak secara visual karena masih tertutup tanah. Kondisi itu memunculkan dugaan pembesian dipasang langsung di atas tanah galian.

Tak hanya itu, susunan pembesian terlihat semrawut. Beberapa sambungan besi diduga tidak diikat menggunakan kawat bendrat sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan beton bertulang. Pada bagian kolom, besi tulangan tampak bengkok, sementara begel atau sengkang dipasang dengan jarak yang tidak seragam.

Apabila kondisi tersebut benar dibiarkan hingga proses pengecoran berlangsung, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan pelaksana. Pertanyaan besarnya adalah, di mana fungsi pengawasan DPU Bina Marga dan konsultan pengawas ketika pekerjaan berlangsung?

Dalam sistem pengadaan konstruksi, setiap tahapan pekerjaan seharusnya melalui pemeriksaan lapangan sebelum dinyatakan layak dilanjutkan. Pembesian yang tidak sesuai spesifikasi semestinya tidak boleh lolos ke tahap pengecoran tanpa perbaikan.

Namun fakta visual di lapangan justru memunculkan kesan sebaliknya. Dugaan lemahnya kontrol teknis membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dibiayai dari uang negara.

“Kalau kondisi seperti ini masih dianggap sesuai, lalu standar pengawasannya apa? Jangan sampai pengawasan hanya formalitas administrasi, sementara kualitas bangunan dikorbankan,” ujar seorang warga.

Warga lainnya bahkan menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan.

“Pakai uang rakyat tapi hasilnya begini? DPU Bina Marga jangan hanya datang saat seremonial. Pengawasan itu dilakukan di lapangan, bukan di atas meja. Kalau pekerjaan seperti ini lolos, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pengawasannya,” tegasnya.

Ironisnya, konsultan pengawas justru membantah adanya penyimpangan. Menurutnya, lantai kerja sebenarnya telah dicor, namun tertutup tanah akibat longsoran.
“Untuk pembesian, semua sudah diceklis dan sesuai,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika seluruh item telah dinyatakan sesuai melalui proses pemeriksaan (check list), mengapa kondisi visual di lapangan masih memperlihatkan susunan pembesian yang dinilai tidak rapi dan memunculkan keraguan dari masyarakat?

Berdasarkan data LPSE (Inaproc), proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Indo Gemilang dengan nilai kontrak Rp364.628.993,72.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan karena belum dapat dihubungi. Sementara itu, DPU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro juga belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, hasil pemeriksaan teknis, maupun langkah evaluasi atas temuan di lapangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka yang dipersoalkan bukan hanya kualitas pekerjaan fisik, melainkan juga akuntabilitas pengawasan proyek. Sebab, pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan spesifikasi, menurunkan mutu konstruksi, dan pada akhirnya merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top