RUBLIKANESIA, PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku yakni berinisial MA, WS, MR, dan BA melakukan aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil dengan modus take over.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu mengatakan, adapun kronologis kejadian yaitu pada saat sebelumnya korban ada memposting di facebook yang berisi over kredit mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 nopol kh 8504 tb.
“Selanjutnya pada tanggal 8 desember 2022 para pelaku datang kerumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp. 27.000.000,- namun pada saat itu para terduga pelaku hanya memberi uang muka terlebih dulu sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi di pihak pembiyaan,”ucapnya saat melaksanakan rilis yang di Polda Kalteng, pada Selasa (14/2/2023).
Setelah berjalannya waktu korban mencoba menghubungi para terduga pelaku lewat telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiyaan.
“Namun setelah menunggu 1 bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual para terduga pelaku ke orang lain,”tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa para terduga pelaku tidak hanya 1 kali itu saja melakukan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus menjanjikan take over secara resmi, namun tidak dilaksanakan melainkan menjual kembali unit kepada orang lain dengan harga yang bervariasi dan sudah melakukan perbuatan sebanyak 18 kali dengan masing-masing peran para terduga pelaku.
“Adapun terduga pelaku MA bersama WS bersama-sama yang mencari korban melalui postingan penjualan mobil di facebook selanjutnya mendatangi korban seolah olah untuk membeli dengan menjanjikan take over secara resmi selanjutnya dijual MR,”lanjutnya.
Terduga pelaku MR berperan selaku koordinator dan yang menjual kewilayah kalsel dan kalteng. terduga pelaku BA selaku pencari barang dan yang menyerahkan ke husninbarang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit mobil.
“Sementara itu pasal yang disangkakan untuk tersangka yang sudah ditangkap, diamankan dan ditahan guna proses penyidikan dipersangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana, kepada tersangka MA dan WS serta tersangka BA dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka MR dikenakan pasal 480 KUHPidana selaku penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,”pungkasnya.