Agam, Rublikanesia-Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan selama proses penetapan peserta Pemilu tahun 2024 kepada publik, Bawaslu Agam gelar konferensi Pers Hasil Pengawasan.
Konferensi Pers diadakan pada tanggal 23 Mei 2023, di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, dihadiri komisioner komisioner Bawaslu Agam Drs Eri Efendi, Iska Asmarni S,Si Hendra Susilo Sp dan Okta Muhlia Se,Msi, Kasubag Pengawasan Mizlin Hardi Se,serta jajaran sekretariat. Bawaslu kab Agam juga mengundang Diskominfo Agam, Bagian Protokol Pemda Agam, Intel Polres Agam, Intel Kodim Agam dan media pers di Kabupaten Agam.
“Proses pemilu kita baru saja melewati tahapan dimana partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 mengajukan bakal calon Anggota legislatifnya ke KPU,Namun jauh sebelum itu partai politik melewati proses panjang mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu seperti sekarang
Dalam proses panjang tersebut Bawaslu selalu hadir mengawal dan mengawasi proses pelaksanaannya memastikan sesuai dengan peraturan perundang udangan yang berlaku
Konferensi pers ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban kami lembaga pengawas Pemilu di kabupaten Agam kepada publik,kata Hendra Susilo Sp saat membuka kegiatan.
Data hasil pengawasan di paparkan oleh Kordiv P2H Okta Muhlia Se.Msi di sampaikan bahwa Bawaslu Agam memberikan 3 (tiga) kali saran perbaikan dan 1 (satu) kali rekomendasi di terhadap verifikasi partai politik ke KPU Agam. “1 (satu) diantara saran perbaikan yang kami kirimkan tidak ditindaklanjuti oleh KPU Agam. Hal ini kemudian menjadi temuan yang diproses sebagai pelanggaran administrasi pada sub tahapan verifikasi faktual.” Ungkap Okta Muhlia.
“Bawaslu Agam memberikan saran perbaikan ke KPU Agam pada masa verifikasi faktual.Namun karena tidak ditindaklanjuti maka 1 kasus diproses sebagai pelanggaran administrasi dan KPU Agam diputuskan bersalah dengan sanksi peringatan.” Pungkas Lia.
Selain kasus tersebut masih ada hasil pengawasan yang sedang jadi kajian oleh Bawaslu dan Bawaslu Agam akan selalu melakukan pengawasan maksimal pada setiap tahapan Pemilu serentak 2024 hingga dilaksanakannya pemungutan suara pada 14 februari tahun 2024 dan di tetapkanya hasil pemilu.
Bawaslu berkomitmen memastikan semua tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan semua putusan yang dikeluarkan terkait pelaksanaan Pemilu ditindaklanjuti dengan baik.